BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memotivasi dan memberi imbalan karyawan adalah salah satu kegiatan terpenting dan paling menantang yang dilakukan manajer (Robbins & Coulter 2002). Manajer yang efektif menginginkan karyawannya melakukan usaha yang maksimal dan menyadari bahwa mereka perlu tahu cara dan alasan para karyawan termotivasi dan merancang praktik motivasinya supaya mampu memuaskan kebutuhan dan keinginan para karyawan tersebut.
Kita dapat mengatakan bahwa karyawan-karyawan yang termotivasi itu berada dalam keadaan tegang. Untuk melepaskan ketegangan itu, mereka melakukan usaha. Semakin besar ketegangan itu, semakin tinggi tingkat usahanya. Jika usaha itu menghasilkan pemuasan kebutuhan, usaha itu menurunkan ketegangan. Karena kita berminat pada perilaku kerja usaha menurunkan ketegangan ini harus pula diarahkan ke sasaran perusahaan. Oleh karena itu, yang melekat pada definisi kita mengenai motivasi ialah persyaratan bahwa kebutuhan individu tadi cocok dan konsisten dengan sasaran organisasi tersebut.
Ada beberapa teori mengenai motivasi, diantaranya adalah teori hirarki kebutuhan Maslow, teori X dan Y McGregor, dan teori motivasi higienis Herzberg. Jika manajer mampu untuk memahami dan mengaplikasikan teori-teori tersebut, maka akan berdampak pada kesuksesan kepemimpinan.
Dengan penjabaran di atas, maka penulis mempunyai ketertarikan untuk membahas “ Hubungan Antara Motivasi Di Dalam Organisasi Terhadap Kesuksesan Kepemimpinan”.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dialami dalam memotivasi adalah:
1. Bagaimana cara memotivasi karyawan di dalam suatu orgnisasi?
2. Dampak apa yang terjadi di dalam memotivasi karyawan terhadap kesuksesan kepemimpinan pada suatu organisasi?
C. Batasan Masalah
Untuk menjaga agar penulisan makalah ini tetap konsisten, maka penulis membatasi masalah hanya pada cara memotivasi dan dampaknya terhadap kesuksesan kepemimpinan pada suatu organisasi.
D. Sistematika Penulisan
Penulis dalam menyajikan makalah ini terdiri dari:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari pendahuluan, rumusan masalah dan batasan masalah.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini membahas mengenai teori-teori yang berhubungan dengan motivasi.
BAB III PEMBAHASAN
Bab ini membahas mengenai hubungan antara motivasi di dalam organisasi terhadap kesuksesan kepemimpinan.
BAB IV PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran, serta keterbatasan penulisan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Teori Hirarki Kebutuhan Maslow
Maslow adalah psikolog humanistic yang berpendapat bahwa pada diri tiap orang terdapat hirarki dari lima kebutuhan :
1.Kebutuhan Fisik : makanan, minuman, tempat tinggal, kepuasan seksual,dan kebutuhan fisik lain.
2. Kebutuhan keamanan : keamanan dan perlindungan dari gangguan fisik dan emosi, dan juga kepastian bahwa kebutuhan fisik akan terpenuhi.
3. Kebutuhan sosial : kasih sayang, menjadi bagian dari kelompoknya, diterima oleh teman-teman, dan persahabatan.
4. Kebutuhan harga diri : factor harga diri internal seperti penghargaan diri, otonomi, dan pencapaian prestasi, dan faktor harga diri eksternal seperti status, pengakuan, (diorangkan) dan perhatian.
5. Kebutuhan aktualisasi diri ; pertumbuhan, pencapaian, potensi seseorang, dan pemenuhan diri sendiri, dorongan untuk menjadi apa yang dia mampu capai.
B. Teori X dan Teori Y McGregor
Douglas Mc Gregor terkenal karena runusannya tentang dua kelompok asumsi mengenai sifat manusia : Teori X dan Teori Y .Sangat sedehana .
Teori X adalah Asumsi bahwa para karyawan tak menyukai pekerjaan, malas, menghindari tanggung jawab, dan harus dipaksa bekerja.
Teori Y adalah : Asumsi bahwa karyawan kreatif, menikmati pekerjaan, bertanggung jawab, dan dapat berlatih mengarahkan diri.
C. Teori Motivasi Higienis Herzberg
Frederick Herzberg berpendapat bahwa faktor intrinsik terkait dengan kepuasan dan motivasi kerja, sedangkan factor intrinsik terkait dengan ketidakpuasan kerja. Teori Motivasi Higienis adalah Teori motivasi yang menyatakan bahwa faktor intrinsik terkait dengan kepuasan dan motivasi kerja, sedangkan faktor intrinsik terkait dengan ketidakpuasan kerja.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Bagaimana cara memotivasi karyawan di dalam suatu organisasi?
Motivasi adalah kesediaan melakukan usaha tingkat tinggi guna mencapai sasaran organisasi, yang dikondisikan oleh kemampuan usaha tersebut memuaskan kebutuhan sejumlah individu. Dari definisi tersebut motivasi dapat dilakukan dengan cara memuaskan kebutuhan mereka untuk turut serta dalam tujuan organisasional dalam lingkungan yang kreatif dan bebas.
Dengan melakukan cara ini diharapkan akan berpengaruh pada kinerja karyawan dan tentunya juga pada kesuksesan kepemimpinan. Dengan demikian sasaran organisasi tersebut dapat tercapai.
2. Dampak apa yang terjadi didalam memotivasi karyawan terhadap kesuksesan kepemimpinan pada suatu organisasi?
Dampak yang terjadi terhadap kesuksesan kepemimpinan dapat berupa negative dan positif. Dampak Negatif adalah dimana karyawan tidak termotivasi untuk bekerja. Hal ini dapat terjadi dikarenakan perusahaan tidak mengetahui kebutuhan dari karyawan tersebut sehingga akan berdampak pada kepuasan kerja karyawan yang bersangkutan.
Sedangkan Dampak Positifnya adalah karyawan menjadi termotivasi untuk bekerja sehingga kualitas dan kinerja nya pun sangat memuaskan dan kesuksesan kepemimpinan tercapai.
Jadi, dapat dikatakan sukses atau tidaknya kepemimpinan pada suatu organisasi adalah tergantung pada motivasi karyawan untuk bekerja. Dalam hal memotivasi tersebut seorang manajer harus mampu (peka) terhadap apa yang dibutuhkan oleh karyawannya. Dengan mengetahui kebutuhan tersebut manajer dapat memberikan motivasi yang sesuai dengan kebutuhan karyawannya.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Jadi, cara memotivasi dan dampaknya terhadap kesuksesan kepemimpinan saling mempengaruhi. Dengan demikian, manajer harus mampu untuk merencanakan program kerja untuk memotivasi karyawannya. Salah satu program tersebut adalah dengan cara memberikan target dan reward.
2. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan, sehingga dibutuhkan saran dan kritik dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut.
May 6, 2008 at 1:44 am
Sejarah Bappebti
________________________________________
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, sebelum Bappebti dibentuk secara resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi atau Bapebti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, bernaung di bawah Departemen Perdagangan pada waktu itu. Jadi secara kelembagaan, Bappebti yang ada sekarang sebenarnya adalah merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti).
Bappebti (dengan 2 “P”) secara resmi dibentuk pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 115 Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001. Demikian pula struktur organisasi dan uraian tugas Bappebti telah beberapa kali mengalami penyempurnaan dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001, struktur organisasi Bappebti terdiri dari 4 pejabat eselon II (Sekretaris Badan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perniagaan, dan Kepala Biro Analisis Pasar), 15 pejabat eselon III (Kabag), dan 43 pejabat eselon IV (Kasubbag).
Sejak berdirinya Bapebti (dengan 1 “p”) hingga berubah menjadi Bappebti (dengan 2 “p”) saat ini, tercatat telah dipimpin oleh 8 Kepala dengan urutan sebagai berikut :
• Drs. Paian Nainggolan (1982 – 1988);
• Drs. Rudy Lengkong (1988 – 1991);
• Ir. Arifin Lumban Gaol (1991 – 2001);
• Drs. Ridwan Kurnaen, MBA (Januari 2001 – Maret 2002);
• Gusmardi Bustami, SH (Maret 2002 – September 2002)
• Sudarmasto – PLT (September 2002 – Desember 2002)
• Ir. Ardiansyah Parman (Desember 2002 – Maret 2005)
• Titi Hendrawati, SH (Maret 2005 – Sekarang)
Struktur Organisasi
________________________________________
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEBTI, struktur organisasi BAPPEBTI terdiri dari seorang Kepala yang didukung oleh Sekretariat dan 4 (empat) Biro yaitu Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar serta Biro Pasar Fisik dan Jasa.
Tugas dan fungsi Sekretariat serta ketiga Biro di atas adalah sebagai berikut :
- Sekretariat bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BAPPEBTI.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; koordinasi pelaksanan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka , serta pasar fisik dan jasa; pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan; pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan; pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingan teknis; koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri; pelaksanaan ujian calon Wakil Pialang, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Biro Hukum bertugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksanaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Hukum memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; pelaksanaan pemeriksanaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka; serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa; pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdangangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
- Biro Perniagaan bertugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perniagaan memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; serta pelaksanaan pemantauan, pengawasan,audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
- Biro Analisis Pasar bertugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Analisis Pasar memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri dan pelaporan; pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri; pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
- Biro Pasar Fisik dan Jasa bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Pasar Fisik dan Jasa memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang; serta pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.
KEWENANGAN
Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan yaitu, antara lain :
• Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
• Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
• Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
• Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
• Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
• Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
• Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
• Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
Struktur Industri
________________________________________
CATATAN
Semua Pihak tersebut wajib memiliki:
1. Izin Usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Pialang Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Penasihat.
2. Izin bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan Wakil Penasihat
3. Tanda Terdaftar bagi Pedagang.
4. Persetujuan bagi Pialang Berjangka penyalur amanat ke luar negeri, Bank, Sentra Dana Berjangka, dan Bursa Luar Negeri yang terkait dengan Kegiatan Perdagangan Berjangka di Indonesia Perizinan ini diperlukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Tugas Dan Fungsi Pejabat
________________________________________
Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi Bappebti:
• Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
• Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
• Pelaksanaan administrasi Badan.
Nama Pejabat
________________________________________
Jabatan Nama Email
Kepala BAPPEBTI TITI HENDRAWATI, SH kabappebti@depdag.go.id
titi@bappebti.go.id
Sekretaris CHRISNAWAN TRIWAHYUARDHIANTO ses.bappebti@depdag.go.id
chrisnawan@bappebti.go.id
Kepala Biro Hukum PATER Y. ANGWARMASSE karokum.bappebti@depdag.go.id
pater@bappebti.go.id
Kepala Biro Perniagaan MADE SOEKARWO karoniaga.bappebti@depdag.go.id
made@bappebti.go.id
Kepala Biro Analisis Pasar MARTHIN karoana.bappebti@depdag.go.id
marthin@bappebti.go.id
Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa SUTRIONO EDI karofisik.bappebti@depdag.go.id
sutriono_edi@bappebti.go.id
Peraturan Perdagangan Berjangka
________________________________________
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UU NOMOR 32 TAHUN 1997
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU NOMOR 9 TAHUN 2006
Tentang Sistem Resi Gudang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 36 TAHUN 2007
Tentang Pelaksanaan UU No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
PP NOMOR 9 TAHUN 1999
Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
PP NOMOR 10 TAHUN 1999
Tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka komoditi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2001
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999
Tentang Komoditi Yang Dapat Di jadikan Subjek Kontrak Berjangka
KEPUTUSAN MENTERI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
EDARAN
Pengawasan Pelaksanaan Perdagangan Berjangka
________________________________________
Bappebti mempunyai tugas membina, mengatur, mengawasi kegiatan Perdagangan Berjangka berdasarkan kebijaksan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bappebti berfungsi sebagai pengaman pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan , pengaturan , dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka.
Sanksi dan Pelaporan Perlindungan Nasabah
Kepada setiap pihak yang memperoleh izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran dan persetujuan wajib menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bappebti (Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).
Setiap pihak yang memperoleh izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran, peretujuan dari yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di kenakan sanksi administrativ.
Taktik Memilih Perusahaan Pialang
Sebelum Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka